ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) MGMP 02 BAHASA INGGRIS MADRASAH ALIYAH KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH



Anggaran Rumah Tangga (ART) MGMP 02 Bahasa Inggris Tingkat MA Kabupaten Rembang Jawa Tengah




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Inggris Madrasah Aliyah (MA) Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.


BAB II
ORGANISASI

Pasal 2

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang 2 Provinsi Jawa Tengah (MGMP Rembang 0016 Jawa Tengah).

Pasal 3
Sifat

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang 2 Provinsi Jawa Tengah bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.


Pasal 4
Program Kerja

Program Kerja MGMP Bahasa Inggris Madrasah Aliyah (MA) disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan untuk program jangka panjang (4 tahunan), dan sekali dalam setahun untuk program jangka pendek.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang sebagai berikut:
1. Fleksibel
2. Inovatif
3. Efektif (Sesuai Kebutuhan guru)
4. Efisien
5. Profesional


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Susunan Pengurus

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut
1. Pelindung
2. Pengarah
3. Penanggung Jawab
4. Pembina
5. Ketua
6. Sekretaris
7. Bendahara
8. Bidang perencanaan dan pelaksanaan program
9. Bidang pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana
10. Bidang pengembangan karir dan profesi
11. Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama


Pasal 6
Pelindung

Pelindung MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang adalah Kepala Kanwil KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH.


Pasal 7
Pengarah

Pengarah MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang adalah Kepala KANTOR KEMENAG KAB REMBANG Proinsi Jawa Tengah.


Pasal 8
Penasehat

Penanggung jawab MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang adalah KASI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG KAB REMBANG Propinsi Jawa Tengah.


Pasał 9
Pembina

Pembina MGMP Bahasa Inggris MA adalah Drs. H. Anshori, M.Si. & H. Nur Kholis, M.Pd.


Pasał 10
Ketua

1. Ketua MGMP Bahasa Inggris MA harus berlatar belakang Pendidikan S-1 BAHASA INGGRIS
2. Ketua membawahi bidang — bidang tertentu dałam organisasi

Pasał 11
Pemilihan Pengurus

1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dałam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang
2. Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Rapat Anggota.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasał 12
Keanggotaan

1. Anggota MGMP Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 Provinsi Jawa Tengah terdiri dari guru Madrasah.
2. Syarat menjadi anggota MGMP Bahasa Inggris Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 Provinsi Jawa Tengah adalah sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
3. Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila meninggal dunia atau sudah tidak menjadi guru atau mutasi dari wilayah organisasi.


BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasał 13
Rapat Anggota

Rapat Anggota berfungsi untuk :
1. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus;
2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3. Menyusun Program Kerja;
4. Memilih Pengurus;
5. Mengesahkan Tata Tertib.


Pasal 14
Tata Tertib Rapat Anggota

1. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun empat kali.
3. Rapat Anggota dianggap sah kalau dihadiri minimal separuh jumlah anggota.
4. Apabila kuorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota — anggota yang hadir rapat dianggap sah.
5. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding/ rapat.


BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 15

1. Sernua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggung-jawabkan pada pertemuan MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang.
2. Sumber pembiayaan MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang berasal dari anggota antara lain;
a) luran anggota;
b) Uang mandat kegiatan.
3. Sumber pernbiayaan MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang berasal dari sumber lain yang tidak mengikat antara lain;
a) Bantuan Madrasah;
b) Bantuan dari Pemerintah Daerah;
c) Bantuan dari Pemerintah Pusat;
d) Bantuan dari pihak Sponsor Kegiatan;
e) Royalti dari hasil karya Organisasi.


BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL

Pasal 16
Lambang

Lambang organisasi berupa lambang bola dunia dan buku serta pena yang memiliki makna bahasa Inggris merupakan bahasa dunia yang mutlak dipelajari untuk menjadi sarana menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.


Pasal 17
Stempel

Stempel organisasi berbentuk BULAT.


BAB VIII
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 18
Penjaminan Mutu dan Pelaporan

Penjaminan Mutu mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan, dan perbaikan. Tim Penjaminan Mutu bekerja bersama Pengurus MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang dan panitia pelaksana untuk terus meningkatkan mutu pada tahapan:
1. Perencanaan, meliputi kegiatan:
a. Rapat Koordinasi dan Persiapan
1) Masukkan Kebutuhan (Data & Profil Guru, Data Madrasah)
2) Rekapitulasi Kebutuhan
3) Usulan Kegiatan
b. Perencanaan Kegiatan dan Anggaran
1) Penyusunan Kegiatan
2) Penjadwalan Kegiatan
3) Penyusunan Anggaran
c. Pengesahan Anggaran dan Sosialisasi Kegiatan
1) Rapat Pengesahan
2) Sosialisasi Kegiatan

2. Pelaksanaan, meliputi kegiatan:
a. Persiapan Kegiatan
1) Undangan Peserta
2) Pemilihan Narasumber/ Pelatih
3) Persiapan Akomodasi & Konsumsi
4) Penyediaan Perlengkapan & Pencetakan Moduli/ Material

b. Pelaksanaan Kegiatan
1) Presensi/Daftar Hadir
2) Pre Test & Post Test
3) Assemen Skill dan Sikap
4) Proses Kegiatan/Pelatihan
5) Respon/ Feedback Peserta
6) Check List Evaluasi Kualitas Pelatihan
7) Rencana Tindak Lanjut (RTL)

c. Pelaporan Kegiatan
1) Pelaporan Kegiatan
2) Pelaporan Keuangan
3) Pencatatan/Perekaman dalam SIM PKB

3. Pemeriksaan, meliputi kegiatan:
a. Rekapitulasi Hasil Kegiatan dan Permasalahan yang mencakup:
1) Analisa Pre dan Post Test
2) Analisa Respon Peserta
3) Analisa Evaluasi Kualitas Pelatihan
4) Analisa Laporan Kegiatan
b. Menyimpulkan Permasalahan Kegiatan

4. Perbaikan, meliputi kegiatan:
a. Rapat Perbaikan
1) Identifikasi/ Menghimpun Alternatif Solusi
2) Memilih solusi
b. Melaksanakan Perbaikan dan Pengamatan
1) Implementasi perbaikan
2) Mengamati hasil perbaikan
c. Dokumentasi Perbaikan
1) Melihat efektivitas hasil perbaikan
2) Mendokumentasikan dalam SOP


BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 19

1. Menyelenggarakan pengarahan/pembimbingan agar tumbuh pemahaman, antusiasme, dan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi;
2. Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi yang jelas, rinci, dan realistik; dan
3. Menghubungi pihak-pihak yang kompeten sebagai fasilitator dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi.


BAB X
PENUTUP

Pasal 20
Penutup


1. Anggaran Rumah Tangga ini bisa berjalan dengan baik apabila semua anggota menyadari akan adanya organisasi ini dan patuh serta taat kepada keputusan yang telah disepakati bersama. AD dan ART ini telah disyahkan dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir pada tanggal 05 April 2021 di Rembang.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian sesuai kondisi dan kebutuhan.


Ditetapkan di : Rembang
Tanggal : 05 April 2021
KKG/MGMP : MGMP 02 Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang Jawa Tengah 
Kabupaten : Rembang





PENGURUS MGMP BAHASA INGGRIS MA KABUPATEN REMBANG 2
PROVINSI JAWA TENGAH
PERIODE 2021 – 2024


Ketua,



Ttd 

SAIFUL ATHOK, S.Pd.

NIP. -

 

Sekretaris,

 


Ttd

M. RISKIYANTO, S.Pd.

NIP. -


Tidak ada komentar:

Posting Komentar