ANGGARAN DASAR
(AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
MADRASAH ALIYAH KABUPATEN REMBANG 2
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa ,
Kami guru madrasah menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru mata pelajaran bahasa Inggris jenjang Madrasah Aliyah kabupaten Rembang bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, kami perlu meningkatkan peran guru sebagai reformator, mediator, fasilitator serta pendukung pendidikan nasional khususnya pendidikan di madrasah, serta melakukan pernbaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip kemandirian, keilmuan, dan manajemen yang sehat. Untuk itu, kami para guru mata pelajaran bahasa Inggris jenjang Madrasah Aliyah kabupaten Rembang bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Ketompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran/ Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 02 (MGMP REMBANG 0016 JAWA TENGAH).
Pasal 2
Dasar Pendirian
Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kernenteriaan Agama Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Nomor 168 Tahun 2021.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 berkedudukan di MA. Riyadlatut Thalabah bertempat di Jln. Raya Sedan Km. 01, Sidorejo, Sedan, Rembang, Jawa Tengah KP. 59264.
2. Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
BAB III
DASAR DAN ASAS
Pasal 4
Dasar Organisasi
Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Asas Organisasi
Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 6
Visi Organisasi
Visi Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang adalah mewujudkan guru madrasah yang berintegritas, profesional, inovatif, tanggung jawab, teladan, moderat, serta berkarakter Islami.
Pasal 7
Misi Organisasi
Misi Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah:
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional;
2. Mewujudkan sikap, kemampuan dan keterampilan guru madrasah dalam melaksanakan pembelajaran berkarakter Islami serta moderasi beragama;
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami guru madrasah dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pernecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi madrasah dan lingkungannya;
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran;
5. Meningkatkan kekeluargaan dan tali silaturahmi diantara guru mata pelajaran Bahasa Inggris jenjang Madrasah Aliyah di Kabupaten Rembang.
Pasal 8
Tujuan Organisasi
Tujuan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah:
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya;
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan urnpan balik;
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja;
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;
5. Mengubah budaya kerja anggota sehingga menjadi guru pembelajar yang penuh rasa ingin tahu dan senantiasa mau mengembangkan profesionalismenya melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 ;
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik;
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi;
2. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama;
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
4. Sekretaris berkewajiban melaksanakan tata kelola persuratan dalam organisasi. Bendahara melaksanakan pengelolaan aset dan keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota;
5. Bidang perencanaan dan pelaksanaan program melaksanakan penyusunan agenda kegiatan dan merealisasikannya;
6. Bidang pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana melaksanakan tata Kelola pengembangan organisasi, administrasi dan kelengkapan sarana dan prasarana;
7. Bidang pengembangan karir dan profesi melaksanakan pengelolaan profesionalisme anggotanya;
8. Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama melaksanakan pengelolaan komunikasi intern dan ekstern organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
Masa kepengurussan dan Pemilihan Pengurus Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah:
1. Periode jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya;
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota;
3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Syarat Keanggotaan
Syarat keanggotaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah:
1. Anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang terdiri dari guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di kabupaten Rembang baik di Madrasah Negeri maupun di Madrasah Swasta;
2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi;
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi;
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi;
4. Berpartisipasi dalam pembiayaan organisasi;
5. Mengimplementasikan hasil kegiatan MGMP di madrasah masing-masing;
6. Berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP.
Pasal 14
Hak Anggota
Hak anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah sebagai berikut:
1. Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diusahakan oleh organisasi;
2. Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya;
3. Dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi;
4. Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 15
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal 8 di atas, kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang ini adalah:
1. Kegiatan persiapan
Penyusunan Program Kerja MGMP.
2. Kegiatan Inti
a) Sosialisasi implementasi Kurikulum K13 Tahun 2016 MA.
b) Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, Program Tahunan, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran satu halaman, bahan ajar, LKS.
c) Diskusi permasalahan pembelajaran.
d) Analisis kurikulum (bedah SKL).
e) Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
f) Peningkatan kapasitas guru bahasa Inggris (pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian-ujian maupun kompetisi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
g) Penyusunan soal TO AKM.
h) Penyusunan soal UAS.
3. Kegiatan Pengembangan
a) Menyusun dan mengembangkan Penelitian dan Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
b) Seminar/Webinar, lokakarya, dan diskusi panel.
c) Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
d) Pelatihan ICT (membuat dan menggunakan e-mail, web blog, membuat video/audio pembelajaran, mengupload bahan ajar yang dapat diakses siswa melalui internet).
e) Pelatihan peningkatan kompetensi guru dalam penggunaan MS 365, Google Meet, E-Learning, Google Form.
f) Penyusunan website Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang.
g) Penerbitan jurnal Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang.
h) Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
i) Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
j) Kompetisi kinerja guru
4. Kegiatan Partisipastif
a) Mengadakan semina/webinarr, lokakarya, dan diskusi panel.
b) Mengikuti kegiatan-kegiatan seminar/webinar, pelatihan, workshop, dll.
c) Study Banding.
BAB IX
PROGRAM KERJA
Pasal 16
Penyusunan Program Kerja
Penyusunan program kerja Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah sebagai berikut:
1. Program kerja Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang disusun sekurang – kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan untuk program jangka panjang (4 tahunan), dan sekali dalam setahun untuk program jangka pendek.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan
Pembiayaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah sebagai berikut:
1. Pembiayaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang berasal dari sumber yang sah atau sumber lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XI
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 18
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
Pelaksanaan penjaminan mutu dan pelaporan Kelompok Kerja Guru/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjamin mutu kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang, perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pernenuhannya;
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi;
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART);
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang, ketua KKM, dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
Peribahan anggaran dasar Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 yang diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 20
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 (MGMP REMBANG 0016 JAWA TENGAH).
Pasal 21
Pembubaran
Pembubaran Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 adalah sebagai berikut:
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang yang diadakan untuk maksud tersebut;
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang;
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru Bahasa Inggris Jenjang Madrasah Aliyah Kabupaten Rembang 2 di Rembang tanggal 05 April 2021
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rembang
Tanggal : 05 April 2021
KKG/MGMP : MGMP Bahasa Inggris MA Kabupaten Rembang 2 (MGMP REMBANG 0016 JAWA TENGAH)
Kabupaten : Rembang
Provinsi : Jawa Tengah
PENGURUS MGMP BAHASA INGGRIS MA KABUPATEN REMBANG 2
PROVINSI JAWA TENGAH
PERIODE 2021 – 2024
|
Ketua, Ttd SAIFUL ATHOK, S.Pd. NIP.
- |
|
Sekretaris,
Ttd M. RISKIYANTO, S.Pd. NIP.
- |
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar